“Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat kewajiban untuk pelaku usaha jasa keuangan melakukan kegiatan edukasi dan literasi,” kata dia.
“Selanjutnya dari hasil survei dapat mengevaluasi apakah OJK bersama dengan PUJK sudah efektif dan sesuai target efektivitas dari program OJK,” kata Friderica menambahkan.
Friderica juga menyampaikan sesuai studi yang dilakukan oleh OECD menyatakan bahwa tingkat literasi keuangan di suatu negara berhubungan positif dengan tingkat kesejahteraan.
“Makanya kita terus mendorong supaya masyarakat well literate, tidak cuma terliterasi tapi juga menggunakan produk-produk jasa keuangan,” kata Friderica.
Sementara itu, Amalia juga menyampaikan harapannya terhadap pelaksanaan SNLIK Tahun 2025.
“Terima kasih kepada OJK atas kerja samanya yang luar biasa karena ini tentunya kami senang bisa memberikan dukungan yang pastinya hasil SNLIK ini akan dimanfaatkan untuk kebijakan yang lebih baik ke depan oleh OJK.” ujar Amalia.
Dalam prosesnya, witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL).
Witnessing juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing wilayah provinsi guna menjaga kualitas proses pendataan SNLIK Tahun 2025.



