Jadi sekarang ini jelas Sekda lagi, tinggal menunggu di tanggal 4-5 Februari 2025 dari keputusan MK tersebut. Apabila putusan KM menyatakan gugatan itu ditolak, pada tanggal 06 Februati 2025, KPU Merangin sudah bisa mengajukan hari pelantikan ke DRPD.

DPRD Merangin selanjutnya mengajukan hari pelantinkan itu ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi H Al Haris, paling lama tiga. SK pelantikan itu kemudian akan keluar paling lama 20 hari kerja.

Untuk diketahui dari hasil Pilkada Serentak 2024 daerah tanpa gugatan di Indonesia, untuk provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten sebanyak 225 daerah, kota sebanyak 50 daerah, sehingga totalnya 296 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami gugatan di Indonesia, provinsi ada sebanyak 16 daerah dengan 24 gugatan, kabupaten ada sebanyak 190 daerah dengan 239 gugatan, kota sebanyak 249 daerah dengan 48 gugatan, sehingga total daerah yang mengalami gugatan sebanyak 249 dengan sebanyak 311 gugatan.