“Setelah kita dengar semua pendapat dalam rapat tadi, kita Komisi I DPRD Kota Jambi akan merekomendasikan Helen’s ini tidak beroperasi di Jambi. Kami Komisi I DPRD Kota Jambi, menolak Helen’s beroperasi di Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, Humas Holywings Group Pusat Jakarta selaku Pengurus Helen’s Play Mart Jambi, Raje, mengatakan bahwa NIB Helen’s Play Mart sudah ada dan sedang berjalan di OSS (Sistem perizinan berusaha yang terintegritas secara elektronik).

Raje juga mengatakan bahwa izin minol tersebut memang harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan verifikasi oleh pihak terkait termasuk beacukai.

Dirinya khawatir, jika minolnya dilakukan verifikasi sebelum beroperasi takutnya minol yang dijual tidak sesuai dengan izin yang mereka buat. Raje juga minta maaf atas kesalahan yang terjadi dan mengatakan bahwa Helens Play Mart Jambi baru Soft Opening belum grand opening.

Dengan demikian, keputusan Komisi I DPRD Kota Jambi untuk menolak Helen’s Play Mart beroperasi di Jambi telah disampaikan dan akan direkomendasikan kepada pihak terkait. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi serta mempertahankan nilai-nilai budaya dan agama yang ada di masyarakat.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Helen’s Play Mart Jambi dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh Komisi I DPRD Kota Jambi.