“Saya tidak pernah berbuat begitu, Pak,” ujarnya.
Namun dengan segala bukti dan keterangan saksi yang dipegang polisi. Tersangka Ferry terancam dikenakan Pasal 82 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
Halaman