Ketika kasus ini meledak, member (kaki) paling bawah disebut tidak menerima pembayaran sebagaimana iming-iming WW. Lantaran dana yang terkumpul digunakan membayar member-member yang berada di atas.
“Dari kasus ini yang sudah terdata di kami ada sekitar 32 orang dalam 1 grup. Total kerugiannya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Uang ini ada uang sebagian dari member-member itu, ada juga uang yang sebagian besar dari Shopee yang menggunakan sistem paylater,” katanya.
Dir Krimum Polda Jambi tersebut pun menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihaknya. Dengan adanya kasus ini, Manang berharap agar masyarakat yang merasa jadi korban dapat mendatangi Polda Jambi untuk diperiksa dan didata total kerugian seluruhnya.
WW pun kini terancam pidana dengan pasal 378 KUHPPidana tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Reporter: Juan Ambarita



