Orasi.id, Jambi – Wike Widiawati (26), seorang IRT yang juga oknum Bayangkari harus berurusan dengan hukum atas dugaan penipuan online dengan modus gesek tunai sepanjang September 2024 hingga awal tahun 2025.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebekti didampingi Kabid Humas Polda Jambi beserta jajaran dalam ungkap kasus menyampaikan, tersangka WW mengajak korban-korbannya agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee Paylater.

Dengan iming-iming, pinjaman tersebut dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan melakukan pembelian barang pada sejumlah link toko online yang dikirimnya. Tersangka juga disebut mengiming-imingi korbannya bisa memperoleh cashback dari total dana yang dicairkan sebanyak 30 – 40 %.

“Kasus ini adalah kasus penipuan. Dimana tersangka ini melakukan penipuan terhadap orang-orang yang menjadi membernya dengan modus operandi melakukan gesek tunai fiktif di Shope,” kata Kombes Manang pada Senin, 10 Februari 2025.

Berdasarkan penjelasan Manang, WW menawarkan jasa melakukan penarikan tunai dengan meminta membernya membeli suatu barang yang sebenarnya barang tersebut tidak ada.

“Ini kan sangat menggiurkan bagi masyarakat awam. Dengan membeli barang seharga Rp 10 juta yang barangnya fiktif, kemudian dia akan menerima uang sebesar Rp 13 juta setelah dipotong 15% dari pemilik toko. Itu itu dana (4.5) diperoleh dari member-member yang di bawahnya lagi. Jadi ini menggunakan Skema Ponzi,” ujarnya.