Dalam pejalanan sistem hukum di Indonesia, banyak perubahan perubahan dalam hubungan ketatanegaraan, mulai dari perubahan-perubahan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga peraturan-peraturan teknis lainnya yang sama-sama kita sepakati tujuannya tidak luput dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Asas Fiktie Law menjadi cara agar masyarakat harus mengetahui banyaknya Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku lewat sistem Keterbukaan Informasi Publik. Namun efektivitas implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publk ini masih jauh dari prinsip Good Governance yang mengedepankan pemerintahan yang Transparan, Partisipatif, Akuntabel.

Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengedepankan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya, dibentuk pula lembaga yang berfungsi sebagai The Guardian dan sekaligus The Ultimate Interpreter Of The Constitution yaitu Mahkamah Konstitusi.

Pokok konsepsi negara hukum itu dapat kita rumuskan dalam pilar utama sebagai negara hukum (The Rules of Law, atau Rechtstaat). Bahwa prinsip Supremasi Hukum harus adanya pengakuan normatif dan empirik bahwa smua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, pada hakikatnya pemimpn tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia melainkan konstitusi.

Bahwa Prinsip Equality Before The Law secara persamaan setiap orang memiliki pandangan yang sama di mata hukum, segala tindakan diskriminatif dan bentuk manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali sifat khusus Affirmative Action yang bertujuan guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga memiiki perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang lainnya.