NILAI DASAR PERJUANGAN HMI DALAM REFLEKSI PERJALANAN HUKUM DI INDONESIA 

Penulis : Mochammad Arsyach Syauqi Fahrezi

Opini5884 Dilihat

Dalam pejalanan sistem hukum di Indonesia, banyak perubahan perubahan dalam hubungan ketatanegaraan, mulai dari perubahan-perubahan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah hingga peraturan-peraturan teknis lainnya yang sama-sama kita sepakati tujuannya tidak luput dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu. Asas Fiktie Law menjadi cara agar masyarakat harus mengetahui banyaknya Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku lewat sistem Keterbukaan Informasi Publik. Namun efektivitas implementasi dari UU Keterbukaan Informasi Publk ini masih jauh dari prinsip Good Governance yang mengedepankan pemerintahan yang Transparan, Partisipatif, Akuntabel.

Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengedepankan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya, dibentuk pula lembaga yang berfungsi sebagai The Guardian dan sekaligus The Ultimate Interpreter Of The Constitution yaitu Mahkamah Konstitusi.

Pokok konsepsi negara hukum itu dapat kita rumuskan dalam pilar utama sebagai negara hukum (The Rules of Law, atau Rechtstaat). Bahwa prinsip Supremasi Hukum harus adanya pengakuan normatif dan empirik bahwa smua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, pada hakikatnya pemimpn tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia melainkan konstitusi.

Bahwa Prinsip Equality Before The Law secara persamaan setiap orang memiliki pandangan yang sama di mata hukum, segala tindakan diskriminatif dan bentuk manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali sifat khusus Affirmative Action yang bertujuan guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga memiiki perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat yang lainnya.

Prinsip Independent and Impartial Judiciary yaitu hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun baik kepentigan jabatan maupun kepentingan uang demi menjamin keadilan dan kebenaran yang mutlak, dan pengambilan putusan tidak diperkenankan adanya intervensi baik dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislative ataupun masyarakat dan media massa.

Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan prinsip perlindungan konstitusional dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya, HAM dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan negara hukum wajib menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi sebagai ciri yang penting bagi suatu negara hukum yang demokratis.

Dengan Negara Hukum yang bersifat Demokratis tentu saja harus bersifat Democratische Rechtstaat yang dianut dan dipraktekannya menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang di tetapkan dan ditegakan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup ditengah masyarakat, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Di tahun 2024 ini saya memberikan kritik terhadap Pemerintah baik dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif maupun lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya banyak sekali peristiwa yang terjadi dalam penegakan hukum yang tidak sesuai dengan cita cita negara hukum ataupun konsep negara hukum yang dianut di Indonesia. Mulai dari kasus suap, korupsi, penegakan hukum oleh kejaksaan, penegakan hukum oleh KPK, penegakan hukum oleh pengadilan, angka kriminalitas dan narkoba yang tinggi, kasus kejahatan siber, kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Judi Online dan tindak pidana ataupun perbuatan melawan hukum lainnya.

Bahwa yang kita ketahui bersama dalam perjalanan di tahun 2024 ini dilewati dengan pergantian kepala negara yang sangat kontrofersial, yakni dengan beberapa kasus sengketa pilpres yang diduga ada kecurangan ddalam proses pemilihan dengan diawali adanya kasus pemberhentian ketua MK atas dasar pelanggaran berat dengan putusan mengubah batas usia capres dan cawapres.

Sehingga hal ini memicu adanya dinasti politik yang dianggap masyarakat dapat melukai demokrasi Indonesia. Lalu banyaknya catatan yang ditulis oleh Komnas HAM bahwa Polri yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum menjadi lembaga terbanyak yang diadukan soal pelanggaran HAM.

Terkait kasus Judi Online presiden Joko Widodo telah membuat satgas pemberantas Judi Online namun dalam kehidupan bermasyarakat hampir diseluruh elemen masyarakat memainkan Judi Online tersebut bahkan setingkat pejabat kejaksaan maupun anggota dewan. Bahkan sedang ramai masalah kasus uang palsu yang dicetak didalam salah satu kampus dan diduga uang palsu tersebut digunakan untuk keperluan pemilu.

Dan juga kasus korupsi yang tidak selesai karna dianggap penegakan hukum beserta sanksinya tidak memberatkan bagi pelaku sehingga masih banyak peluang untuk terus melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara. Sudah bertahun-tahun DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset namun hingga saat ini belum juga terealisasikan.

Pelecehan dan kekerasan seksual masih sangat tinggi angkanya, 1 sampai 3 di antaranya berada di lingkungan umum, kampus, kendaraan umum, dan juga rumah tangga hal ini sangat merugikan sebab tidak hanya kerugian secara materil namun juga sampai kehilangan nyawa, penegakan terkait kasus ini harus bisa lebih dikaji kembali sehingga bisa menurunkan angka yang relatif tinggi tersebut dan penegakannya tidak memberatkan si korban.

Sistem hukum di Indonesia perlu melepaskan diri dari intervensi politik yang mencederai independensi penegakan hukum. Tahun 2024 mencatat sejumlah kasus kontroversial seperti sengketa pemilu, perubahan batas usia capres-cawapres, dan isu dinasti politik yang dianggap masyarakat melukai demokrasi. Situasi ini menunjukkan lemahnya independensi lembaga-lembaga penegak hukum dari tekanan politik.

Oleh karena itu, penguatan mekanisme check and balance menjadi krusial untuk menjamin bahwa hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi sebagai pedoman untuk mencapai keadilan dan demokrasi yang sejati. Penegakan prinsip Equality Before The Law juga harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Pemerintah perlu mengintegrasikan sistem hukum yang transparan, partisipatif, dan akuntabel guna membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang harus benar-benar diimplementasikan dengan baik. Sayangnya, pelaksanaan prinsip good governance selama ini masih jauh dari harapan, terutama dalam memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan hukum. Strategi yang perlu dilakukan adalah memperkuat lembaga-lembaga pengawasan seperti KPK, Komnas HAM, dan lembaga lainnya agar mereka dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi.

Namun hal itu tak luput saya apresiasi atas tugas dan tanggung jawab yang sudah di upayakan dalam penegakan hukum baik dari APH maupun aparat yang berwenang lainnya, mulai dari Satgas pemberantas Judi Online yang sudah memblokir 5000 rekening yang diduga terkait Judi Online dan beberapa situs Judi Online yang beredar, serta penegakan yang dilakukan oleh POLRI mulai dari menindak kasus Tindak Pidana umum samapi Tindak Pidana Khusus.

Dan KPK pun terus berupaya supaya meminimalisir jumlah kasus Tindak Pidana Korupsi mulai dari beberapa Kepala Daerah hingga Pejabat Kementrian yang tersandung kasus Korupsi. Satgas pemberantasan judi online yang telah memblokir ribuan rekening adalah langkah positif, tetapi keberlanjutan dan evaluasi efektivitasnya perlu dipastikan. Demikian pula dalam penanganan kasus pelecehan seksual dan kejahatan berbasis gender, pendekatan hukum yang berpihak pada korban harus diutamakan. Selain itu, pengawasan terhadap aparat hukum harus diperketat untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum seperti korupsi atau pelanggaran HAM. Upaya ini akan lebih efektif jika disertai dengan reformasi di bidang pendidikan hukum yang menanamkan nilai integritas sejak dini.

Maka dari itu saya berharap agar di tahun 2025 ini penegakan hukum di Indonesia bisa sesuai dengan apa yang di cita-citakan oleh Founding Father dan juga sistem hukum yang di anut di Indonesia dan bisa melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas. (*)