Dari tahun 2002 PT SGN sudah melakukan take over, namun tenaga kerja masih Buruh Harian Lepas (BHL). Rentang waktu yang panjang itu sudah tidak boleh lagi, dan harus dilakukan pengangkatan.
“Sudah berapa tahun mereka beroperasi? Nah kemudian mereka tidak memenuhi kewajiban mereka. Uji coba dulu ini, uji coba dulu di jalan pak. Kita masih uji coba. Ini kan salah satu modus karena mereka terus beroperasi dengan cara mereka enggak tahu sumber buahnya dari mana?,” kata Yani.
Tanpa kebun dan kemitraan itu, dugaan jahat ini dapat merusak tata niaga TBS di Merangin.
“Alangkah baiknya, demi wibawa pemerintah, tutup saja sementara. Cari regulasinya bagaimana mereka bisa berhenti sementara, kemudian mereka akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka,” ucapnya.
Rekomendasi penutupan sementara itu, bisa berlangsung 1-2 bulan kedepan, hingga tuntutan demi tuntutan yang ada terpenuhi.
“Kalau misalkan 2 bulan besok ternyata tidak dilakukan pemenuhan mereka tidak punya etika dan terbukti bahwa mereka selama ini seperti, bisa saja dilakukan,” tutur Yani.
Reporter: Daryanto