dan sampai dengan Hari ini masyarakat tidak pernah menerima ganti rugi lahan dari PT. Tri Mitra Lestari itu di buktikan dengan surat segel yang masih di pegang oleh anggota Kelompok Tani Mandiri, dan kami juga sangat mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun pusat agar memberikan atensinya terhadap konflik lahan yang sedang dihadapi Oleh Kelompok Tani Mandiri. (*)
Halaman



