Perwakilan Jamtos, Robi, dalam pertemuan tersebut tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait kontribusi pajak Jamtos ke Pemkot Jambi, termasuk pajak parkur, reklame, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Alasannya, karena Jamtos hanya menyediakan tempat sementara yang menjalankan usaha adalah masing-masing.
Pihak manajemen Jamtos sendiri menolak memberikan pernyataan kepada awak media setelah pertemuan berlangsung.
Komisi II DPRD Kota Jambi memastikan bahwa permasalahan ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Djokas menegaskan bahwa pada 10 Februari 2025, DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen Jamtos, OPD terkait di Pemkot Jambi.
“Kami tidak mau pasif menunggu. Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, DPRD bisa mengambil langkah lebih tegas,” katanya.

