KAMMI Kota Jambi menilai lemahnya pengawasan membuka celah praktik ilegal di Kota Jambi. Banyak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, seperti kafe-kafe yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan dan area Simpang Rimbo hingga Pucuk yang dipenuhi suasana remang-remang padahal dalam aturan pemkot kota jambi
Pemkot Jambi telah menetapkan batasan operasional tempat hiburan malam, seperti cafe, klub, dan tempat makan, yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Namu banyak tempat yang lenggar jam operasional ini. KAMMI Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat pengawasan, menindak tegas pelanggaran seperti ini.
Selain itu, KAMMI Kota Jambi menyoroti dampak buruk keberadaan tempat hiburan malam, seperti penyalahgunaan alkohol, kriminalitas, dan degradasi moral di kalangan pemuda. Langkah konkret dan tegas dalam mengevaluasi serta menertibkan tempat hiburan malam diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi generasi muda dan memastikan bahwa sektor hiburan tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai budaya dan ketertiban umum.
Ketua Kebijakan Publik KAMMI Azizul Putra, menuntut Pemerintah Kota Jambi untuk segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam mengevaluasi perizinan tempat hiburan malam serta menutup tempat hiburan yang ilegal dan melanggar aturan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan keamanan bagi seluruh masyarakat Jambi.



