Jambi – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam, seperti pub, bar, kafe, lounge, dan tempat karaoke. khususnya Helen’s Play Mart, yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin. KAMMI Kota Jambi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya masyarakat Jambi, terlebih Helen’s Play Mart berada di lokasi strategis yang bersebelahan dengan pusat keramaian (WTC, Ramayana), objek wisata Islami Jembatan Gentala Arasy, dan masjid.

Azizul Putra, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Kota Jambi, menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin resmi harus segera ditindak, karena berpotensi menjadi pusat kriminalitas dan degradasi moral di kalangan pemuda. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi wajib memastikan semua tempat hiburan malam memiliki izin lengkap, termasuk Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) dan Surat Keterangan Layak Club (SKLC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. “Ketegasan dan transparansi dalam evaluasi ini akan memastikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai budaya setempat,” ujar Azizul Putra.

KAMMI Kota Jambi menilai lemahnya pengawasan membuka celah praktik ilegal di Kota Jambi. Banyak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, seperti kafe-kafe yang tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan dan area Simpang Rimbo hingga Pucuk yang dipenuhi suasana remang-remang padahal dalam aturan pemkot kota jambi