Polisi juga memburu terduga pelaku lainnya berinisial F dan D yang diduga terlibat. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 58.842 jiwa. Sedangkan besaran 12 kg sabu itu senilai Rp15 miliar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 34 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ketua Konsorsium Pemberantasan Narkoba (KPN) Lubis, menanggapi kejadian ini, kalau memang pihak kepolisian ingin memberantas habis narkotika, kami mendorong pihak yang berwenang khususnya Polda Jambi agar memberi hukuman yang berat kepada para bandar tersebut, karna jelas tindakan mereka berdampak kepada masyarakat banyak, terutama generasi kita.
Kini yang menjadi pertanyaan lanjut Lubis, dari penangkapan 12 kg Sabu ini, siapakah dalang atau bandar besar dibaliknya sehingga bisa masuk ke wilayah Jambi, pasti ada yang masih bermain?.
“Kami sangat berharap pihak yang berwenang terutama Polda Jambi dapat menyelidiki dan mengusut tuntas terkait persoalan Narkotika yang tak juga kunjung tuntas di Provinsi Jambi ini, sampai sekarang yang kita cek dibeberapa lokasi masih banyak Bascamp Narkotika yang kini masih beroprasi, siapa yang punya?Tutupnya”