Jambi – Beberapa waktu lalu, Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen dan komplotannya yang membangun bascamp penjualan narkotika di tengah pemukiman masyarakat.
Tidak lama setelah itu kini Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi kembali menyita 12 kilogram sabu dari tiga orang tersangka pelaku pengedar narkotika.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Ernesto Seiser di Jambi, Selasa, menjelaskan tiga tersangka pelaku itu adalah M, AY dan IW, semuanya berperan sebagai kurir. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional
“Narkoba ini diindikasikan berasal dari Malaysia,” katanya.
Pengungkapan ini bermula pada 26 Januari 2025. Aparat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkotika yang akan masuk ke Jambi. Personel bergerak menuju Simpang 35 Muaro Jambi, dan mencegah terduga pelaku M saat diperjalanan.
Kemudian tim menggeledah kendaraan pelaku dan mendapati koper berisi 10 paket besar sabu.
“Dari penggeledahan tersebut polisi dapat dua kilogram sabu, tim kemudian berhasil amankan lagi barang bukti lainnya di Mendalo, Muaro Jambi, untuk sisa barangnya (sabu),” katanya.
Ernesto menjelaskan dari pengakuan tersangka M, pada November 2024 pelaku sudah memasukkan satu kg ke Jambi. Pelaku M mengaku, bahwa barang dibawa dari Tembilahan, Riau.
Polisi lalu melakukan pengembangan di Tembilahan, Riau. Di sana, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Pelaku IW mengaku mendapat upah Rp30 juta untuk setiap kilo sabu, sedangkan upah tersangka M sebesar Rp10 juta.