Wakapolsek, IPTU M. Junaidi, yang menerima YC mengatakan akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pihak penyidik. ketika di wawancarai oleh awak media, Wakapolsek mengatakan ketika ditemukan indikasi menghilangkan barang bukti, harus di police line, apa susah nya masang police line, dak sampe 5 menit, Ungkap Wakapolsek kepada awak media, 13 Januari 2025.

Kedatangan Kuasa hukum serta YC (pelapor) ke Polsek Jelutung, Kota Jambi ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus yang sedang dilaporkan dan berjalan.

1. Penerapan Pasal Hukum: Permohonan penerapan pasal-pasal yang layak sesuai Undang-Undang KUHP terkait pengrusakan, pasal 200 KUHP ,dan pidana penyertaan keterlibatan orang lain, yakni Pasal 55 KUHP.

2. Police Line: Pengaduan Tidak adanya police line di lokasi yang dilaporkan menjadi celah bagi terlapor untuk terus melakukan aktivitas yang dapat mempengaruhi barang bukti dan menghambat proses hukum.

3. Ketidakjelasan Penyidikan: Lambatnya kinerja penyidik membuat pelapor kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Kuasa hukum YC menyayangkan situasi ini. “Kesepakatan dalam mediasi yang sudah disaksikan oleh awak media dan kuasa hukum masing-masing pihak seharusnya menjadi pegangan penyidik untuk melarang segala aktivitas di lokasi kejadian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya,” ujar kuasa hukum YC

Perlu Langkah Tegas dari Kepolisian

Kasus ini menggambarkan tantangan besar dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kepolisian perlu segera bertindak berdasarkan laporan yang diajukan, salah satunya dengan menerapkan police line di lokasi kejadian untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti lebih lanjut.