Namun terkait dengan sungai tidak ada dasar yang menyatakan dapat disertifikatkan baik Hak pakai  maupun Hak milik.

Karena banyak aturan yang telah dilanggar yaitu :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang tata cara pendapatan tanah.

Pasal 1 angka 1 UU SDA

Pasal 1 angka 6 UU SDA

Christian Napitupulu juga mengatakan terkait siapa pemilik sertifikat Hak Pakai dan SHM di areal sungai Pengabuan, dia akan mengajak teman – teman mahasiswa untuk melaksanakan aksi di Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jambi untuk menanyakan siapa pemilik dan apa dasar SHM dan Sertifikat Hak Pakai di areal sungai Pengabuan tersebut dikeluarkan. (*)