Kuala Tungkal – Setelah heboh pagar laut ditangerang, ternyata sungai Pengabuan juga sudah dsisertifkatkan, dari penelurusan situs Bhumiatrbpn ada dua surat dengan status hak milik dan hak pakai  dlsepanjang sungai Pengabuan yang berada disekitar kota Kuala tungkal. Hak Pakai dengan luaasan 98.412 m ( 9,8 Ha ) dan Hak Milik seluas 20.000 m ( 2 Ha ).

Menurut Christian Napitupulu selaku Penggiat Agraria Provinsi Jambi, hal ini adalah kekeliruan cara berpikir ATR BPN, memberikan sertifikat diatas sungai,seharusnya mereka itu tau regulasi.

Memang Bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk difungsikan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Tetapi terkait Hak penguasaan oleh negara tersebut sudah diatur oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:

mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Dengan demikian, bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.