Tidak itu saja. Dalam persidangan terungkap bahwa proses Restoratif Justice (RJ) sempat hampir digelar pada 25 November 2024 di Balai Adat. Namun belakangan RJ batal dilaksanakan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa yakni Sabarman Saragih SH mengaku puas atas kesaksian Alfia sesuai BAP. “Sudah terungkap bahwa utang piutang sudah lunas dan kedua belah pihak sudah berdamai,” katanya kepada awak media pada Selasa, 7 Januari 2025.

Ia berharap belajar dari kasus ini agar para penegak hukum lebih cermat dalam kasus pidana. “Jangan utang piutang justru ditarik ke ranah pidana. Kasihan kan. Utang piutang sudah lunas tetapi terdakwa masih dipidana. Tapi saya yakin, hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.