Tak hanya itu, keberadaan gudang ilegal di kawasan pemukiman jelas melanggar aturan tata ruang. Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa kegiatan yang membahayakan masyarakat di lingkungan permukiman dapat dikenai sanksi pidana. Pertanyaannya: di mana pengawasannya?

Mafia Lebih Berdaulat dari APH?  

Di negeri ini, mafia BBM seperti “penguasa dalam bayangan.” Dengan teknologi sederhana, mereka memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar, seolah-olah “inovasi” ini patut mendapatkan penghargaan. Sementara itu, masyarakat kecil yang antri berjam-jam demi BBM bersubsidi hanya bisa menggigit jari.

Ironisnya, pemerintah kerap mengusung jargon “berantas mafia migas.” Tapi pada kenyataannya, mafia ini seperti rumput liar—dicabut satu, tumbuh sepuluh. Apakah ini bukti bahwa hukum lebih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Perlu langkah konkret untuk menghentikan sandiwara ini.

Penegakan hukum harus lebih tegas, pengawasan harus diperkuat, dan transparansi harus menjadi prioritas. Jika tidak, cerita lama ini akan terus berulang, dengan masyarakat kecil sebagai korban utamanya. Pada akhirnya, kita hanya bisa bertanya, sampai kapan negara akan kalah dari mafia? (*)