Jambi – Ketua Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi, Azizul, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Bea Cukai Jambi, pada tahun 2024 tercatat lonjakan penangkapan rokok ilegal sebesar 35% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun ada upaya penindakan, peredaran rokok ilegal tetap tak terkendali dan semakin merugikan negara.

Berbagai merek rokok ilegal kini marak di Jambi, seperti Luffman, Luffman Mild, Manchester, Oris, Smith, Esse Korea, Novem, Rasta, dan lain-lain. Mengutip data dari media Jambi Link, antara 7 Oktober hingga 29 November 2024, Bea Cukai Jambi berhasil menyita 909.908 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp683,3 juta. Secara keseluruhan, hingga akhir November 2024, Bea Cukai Jambi telah menyita 7.455.668 batang rokok ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Namun, meskipun ada upaya tersebut, penindakan yang dilakukan masih menyentuh “permukaan” dari masalah yang jauh lebih besar.

Azizul dengan tegas mengecam penindakan Bea Cukai yang hanya terfokus pada pedagang kecil dan belum mengungkap akar masalah yang lebih besar. “Bea Cukai tahu siapa pengusaha besar di balik mafia rokok ilegal ini, tetapi tidak ada langkah nyata untuk menindak mereka. Penindakan yang dilakukan terkesan ‘sapu-sapu’, sementara mafia rokok ilegal ini bebas beroperasi, terlindungi oleh kekuatan besar yang tak tersentuh hukum,” kata Azizul dengan nada kecewa.