Dalam konteks ini, Sebagai pejabat publik,   Efendi Alung memiliki kewajiban untuk memastikan informasi terkait kepentingan umum, termasuk progres pengaduan masyarakat, dapat diakses secara terbuka.

Ketertutupan informasi tidak hanya menghambat upaya media menjalankan tugasnya, tetapi juga dapat dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan kewenangan. Wartawan berhak mendapatkan informasi untuk mengedukasi masyarakat dan mengungkap masalah yang berdampak luas. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menurunkan kredibilitas DPRD Kota Jambi di mata publik.

Pertanyaan yang muncul ialah :

Mengapa Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi terlibat langsung dalam investigasi jika memang bukan bagian dari tanggung jawab Komisi 1?

Apakah ada motif lain yang menjadi alasan di balik ketidakterbukaan informasi?

Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Naufal Idris, menegaskan bahwa transparansi adalah bagian esensial dari demokrasi yang sehat. Ketidakmauan anggota dewan untuk memberikan informasi dapat dianggap sebagai pengabaian tugas serta bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum. Tegasnya saat ditemui awak media di kantor PWDPI Provinsi Jambi, 14 Januari 2025

Masyarakat Jambi kini menantikan langkah nyata dari DPRD untuk memulihkan kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas harus segera ditegakkan agar kasus ini tidak semakin mencoreng nama baik institusi legislatif setempat. (*)