Jambi – Pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Jambi telah berhasil mengamankan satu orang buronan yang termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Rika Binti Jono.
Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana umum (pidum) setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi tgl 10 Oktober 2023.
Setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, Tim Tabur Kejati Jambi bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan DPO di daerah BTN Pengabuan Mekar Rt 20 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Berdasarkan putusan banding tersebut, DPO terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara.
Setelah berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Jambi menyerahkan DPO kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk dilakukan proses eksekusi atas putusan terhadap dirinya. Dalam kesempatan ini,Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi.
Karena itu dihimbau agar DPO yang belum tertangkap dengan inisiatif sendiri untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum atau dapat menghubungi kantor Kejaksaan terdekat.