Langkah yang perlu diambil saat ini adalah menghadirkan kembali forum KBM. dalam UU SUSDUK KBM UNJA tahun 2021 bab 1 pasal 1, dijelaskan bahwa “keluarga besar mahasiswa universitas jambi adalah seluruh komponen dan lembaga mahasiswa yang berkedudukan di universitas jambi yang selanjutnya disebut KBM UNJA”. jadi jelas bahwa KBM terdiri dari MAM, BEM, DPM, BEM F, UKM, OK, HMJ, IMAPRODI. pak rektor dan jajarannya, termasuk Tim Fasilitasi tidak perlu repot-repot untuk ikut mengambil kebijakan, cukup dengan memfasilitasi berjalannya agenda. Karena amanah dalam SK Kemendikbud menegaskan jika keseluruhan peran harus melalui mahasiswa. Dari forum KBM yang dihadirkan pokok pembahasan mahasiswa hanya sebatas bagaimana teknis pelaksanaan Pemira, dengan menentukan KPU, dan Bawaslu, yang terpenting adalah bagaimana komitmen untuk bersama-sama menjalankan Pemira yang jujur dan adil.
Seluruh elemen mahasiswa wajib berada pada garis perjuangan yang sebenarnya, membuang ego kelompok untuk mencapai satu tujuan yaitu menghidupkan kembali demokrasi di Unja, sebab penulis, kalian, dan kita semua bertanggung jawab untuk menghadirkan arena pertarungan gagasan dan ide yang baik tanpa adanya penjegalan, pengangkangan aturan dan intervensi. Jangan sampai kita tergabung dalam barisan mahasiswa yang bangga dengan kultur kecurangan dan ego kepentingan.
Salam Cinta penuh perjuangan!
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP DEMOKRASI UNJA!
*penulis merupakan mahasiswa di universitas jambi