“Saat itu saksi menjawab permintaan terdakwa dengan jawaban kita bicarakan dulu, besok ke kantor aja,” katanya pada Selasa, 17 Desember 2024.

Saat pertemuan itu terjadi ada janji pembayarannya akan lancar dan dilakukan dua kali dalam seminggu dan akan diberikan harga yang bagus.

“Setelah berjalannya waktu, saat ditagih pembayaran kepada terdakwa melalui saksi Anju Saragih selalu beralasan tampa memberikan kepastian, sehingga menyebabkan kerugian,” ujarnya. (*)