Jambi – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana S.H.,M.H. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang diusulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selanjutnya sesuai mekanisme maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi.
Persetujuan Penghentian Penuntutan perkara atas nama tersangka Achmad Tino AprianĀ Utama Bin M.Nasir tersebut diperoleh setelah mendengarkan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan jajaran melalui sarana Vicon pada hari Kamis (19/12/2024).
Turut mengikuti ekpose dari Kejaksaan Tinggi Jambi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Riono Budisantoso S.H.,M.A. didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi.
Proses pengusulan penghentian melalui mekanisme Restorative Justice ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menerima pelimpahan tersangka an. Achmad Tino Aprian Utama Bin M. NasirĀ yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2024 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 27 kegiatan. Untuk pertama kalinya perkara kasus narkotika ini dilakukan Restorative Justice.