Kupang – Frengki Manu, Terdakwa pengrusakan hutan yang dituntut JPU Kejari Rote Ndao 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Rote Ndao, Kamis 14 November 2024.
Informasi yang dihimpun dari JPU, Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara berpandangan bahwa tuntutan terhadap terdakwa tidak memenuni unsur.
Sebelumnya, Frengki Manu yang dituntut oleh Jaksa dengan pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 82 ayat (1) huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tetang Perpu No 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Pertimbangan bahwa unsur setiap orang secara terorganisir tidak terpenuhi,” ujar Sumber.
Putusan bebas terhadap terdakwa kasus pengrusakan rutan tersebut pun terkesan mengabaikan penegakan hukum. Menjadi miris karena terkesan tak mendukung supremasi hukum yang masuk kedalam salah satu Program Asta Cita Presiden Prabowo. (*)