Riska dan Dimas diketahui baru 42 hari menikah. Menurut Dimas, istrinya mengalami luka bakar sengatan listrik di hampir sekujur tubuhnya.
Mulai dari paha, siku, bahu, hingga perut. “Diagnosa dokter itu kesetrum, larinya ke jantung,” ungkapnya. Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum korban mengatakan laporan ini ditujukan agar ada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tata kelola kabel tersebut. “Kami melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kejadian ini atas permintaan keluarga harus diungkap, siapa yang bertanggung jawab atas kematian almarhumah. Karena berdasarkan hasil keterangan dokter, almarhumah ini meninggal karena kesetrum listrik,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihak korban belum mengetahui pemilik kabel tersebut, apa dari kabel perusahaan provider, telepon, atau PLN. “Nah sebagaimana kita ketahui bahwa, di jalan-jalan itu banyak kabel, ada kabel Telkom, ada kabel WiFi, ada kabel PLN. Sekarang ini penyebabnya apakah kabel PLN atau apa. “Nah, kami meminta penyidik mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini “pungkasnya.

Menanggapi laporan ini, Tim Inafis Satreskrim Polresta Jambi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar area terjatuhnya kabel listrik tersebut.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Edi Triharyadi mengatakan akan menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan petunjuk dan saksi.”Saat ini sedang proses penyelidikan,” ungkap Edi singkat saat dikonfirmasi. (Tim)