3. Tidak mengetahui Insial S sebagai komisaris atau direktur.
4. Bahkan pihak pajak pun saat ditanyakan, tidak mengetahui sumber minyak dari mana, karna ini merupakan rincian agar bisa mengetahui berapa hasil penjualan bbm industri tersebut dengan pembuktian faktur penjualan.
5. Siapakah direktur sebenarnya PT. Osoil Indo Energi inisial S Atau Inisial T?
Dasarnya, persoalan penggelapan pajak oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM industri sudah jadi masalah serius yang harus disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang sebagaimana sudah ditegaskan oleh anggota Komisi VII DPR RI Hendri Halomoan Sitompul pada Dirjen Migas KESDM. Dia miris dengan bisnis BBM Industri di Indonesia.
“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry,” tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII itu.
Hendri pun menyoal terkait permasalahan tersebut, menurut dia persoalan itu timbul lantaran minyak atau BBM yang tidak seharusnya dimiliki atau diperdagangkan malah beredar bebas di pasar gelap.
“Ketika ada satu institusi lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT A, yang pasti pak Dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, Bahan Bakar dan PPN, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar. Karna apa? Karna mereka ada permainan PT A ke PT B dan user mereka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua,” katanya.
Anggota Komisi VII itu pun sudah menegaskan kepada Dirjen Migas agar melihat persoalan yang ada dan mulai berbenah. Dimulai dari pengawasan terhadap para pemegang Izin Niaga Usaha (INU).
“Saya katakan semua INU itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya minimal ada storage-nya. Pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak? Storage mereka itu disinggahi minyak? Ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana-mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak,” tegasnya.
Dan untuk, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2, AR memiliki fungsi sebagai berikut: 1. AR sebagai pelayanan dan konsultasi. 2. AR sebagai pengawas dan penggalian potensi pada Wajib Pajak.
Jika mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sangsi hukum berat menunggu bagi para pelaku penyalahgunaan BBM, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.
Selain itu juga terdapat, Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang menyatakan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk : (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.
Beberapa kali pemberitaan, membuat pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait yaitu pajak seperti tidak menjadi perhatian. Diharapkan untuk masalah angkutan PT. Osoil Indo Energi kapolri, kapolda jambi, dandrem, dandim agar serius menanggapi hal ini, tegakkan atau biarkan. (Tim)