Semua kegiatan yang merujuk berdampak bagi lingkungan harus mempunyai izin lingkungan yang disebut AMDAL.
Tampak Dilokasi pengolahan bau tak sedap menyengat dihidung, Miko yang belum dimasak sangat mencemari lingkungan terutama ketika musim hujan.
Diharapkan DLH Kabupaten Muaro Jambi segera turun kelokasi untuk meninjau langsung lokasi pengolahan Miko tersebut, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan Perundang undangan. (*)
Baca Juga:MPRJ Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp337 Miliar Dinas PUPR Kota Jambi ke Kejati Jambi
Halaman



