Tak lama berselang waktu itu, EHP lantas melaporkan sosok pria bernama Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Bahwa Juhri diduga telah memalsukan sejumlah dokumen dan mengagunkan unit kendaraan EHP ke SMF Bungo. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan berarti atas laporan EHP tersebut.
“Sampai sekarang enggak ada kejelasan, SP2HP enggak ada pernah saya terima,” ujarnya pada Rabu, 6 November 2024.
Sementara itu setelah beberapa lama, EHP lantas mengecek dan mengambil kendaraannya yang kala itu dititipkan di Polsek Kotabaru. Alangkah terkejutnya dia, mobil miliknya sudah tak tampak keberadaannya di Polsek Kotabaru.
Ditanya ke sejumlah personel anggota di sana, mereka pun tak bisa memberikan penjelasan yang memuaskan soal keberadaan mobil tersebut.
“Makanya bingung saya, pusing sudah ini,” ujar EHP.
Merasa kecewa, EHP lanjut mendatangi Sub Bag Yanduan Propam Polda guna membuat pengaduan soal dugaan ketidakprofesionalan pihak Polsek Kota Baru soal penitipan kendaraannya yang berujung ketidakjelasan.
Mendengar semua kronologi yang disampaikan oleh EHP serta adanya laporan yang pernah teregister soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pihak Yanduan Propam Polda Jambi menyarankan agar membuat laporan tertulis ke Wasidik Propam Polda Jambi. EHP pun tampak bersedia dan bakal segera melanjutkan pengaduannya.



