Jambi – Pada 2 Oktober 2024,Bertempat di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan sidang terhadap terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar medium Term Note( MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan(SNP-Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018 lalu.
Dalam persidangan tersebut JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Selain itu, terdakwa juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001,jo Pasal 55 Ayat(1) ke -1 KUHP.