Jambi – Mempercepat Penyelesaian Konflik antara Koperasi Produsen Fajar Pagi bersama kelompok Koperasi Fajar Pagi Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi melakukan mediasi antar kedua belah pihak dirumah makan Sederhana lantai 2 dijalan Soekarno Hatta Nomor 8 Kecamatan Pasir putih Kota Jambi, Sabtu 19/10/2024.

Dalam mediasi kali ini yang di inisiasi oleh Kompol Andi Musahar  SH, bersama Kasatreskrim, Kasat Intelkam, Kanit Pidum tampak hadir dari Koperasi Produsen Fajar Pagi, Zainul Islam, Zuripal SE, Yenny, Mike Mariana Siregar SH, Kopersi Fajar Pagi Betung yang diwakili oleh Maspur, Umar Usman, Kades Betung M Rapai dan perwakilan dari Gerakan Republik Indonesia (GRIB) Jaya.

Usai Mediasi Zuripal menyampaikan kepada awak media, “Ini dari Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung, yang dipimpin oleh pihak lainnya adalah Koperasi Fajar Pagi Maspur, ini ada kesepakatan bahwasannya kebun yang berlokasi dikumpeh tersebut dengan luasan 754 hektar dan terdiri dari 450 kapling kedua belah pihak sepakat bahwasannya dimiliki oleh anggota yang berjumlah sebanyak 274 orang anggota ini tercatat, anggotanya sama yang tercatat di koperasi Produsen Fajar Pagi dengan Koperasi Fajar Pagi”, ujarnya.

Lanjut Zuripal, kedua pengurus sepakat bahwasannya diluar itu orang-orang lain yang tidak berkepentingan yang ada dikebun sekarang ini adalah orang-orang yang bukan dari koperasi, artinya kita minta kepada pihak kepolisian tegas menindak lanjuti hal ini, dan pihak kepolisian juga bisa tegak lurus melihat kasus ini, untuk penyelesaiannya kedepan ada beberapa opsi tadi yang sudah kita bicarakan dan dalam waktu dekat ini sudah ada kesepakatan, tuturnya.