Tebo – Ketua DPRD Tebo 2019 – 2024 Mazlan mengaku bahwa temuan BPK atas tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Tebo sebagaimana terbongkar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jambi terhadap keuangan LKPJ Bupati Tebo TA 2022 sudah ditindaklanjuti.
Berdasarkan pengakuan Mantan Ketua DPRD Tebo tersebut, temuan kelebihan bayar tunjangan perumahan unsur pimpinan periode 2019 – 2024 tersebut sudah dikembalikan.
“Kalau mekanisme pengembalian itu lebih paham itu pak Sekwan. Kapan dia dikembalikan, itu bukti-buktinya dia yang megang,” kata Mazan, Jumat malam, 6 September 2024.
Namun ketika disinggung soal kelebihan bayar tunjangan perumahan sebesar Rp
Rp 61.595.760,00 per tahun angarannya yang baru terbongkar oleh BPK pada 2022, sementara tunjangan sudah bergulir semenjak terbitnya Perda Kabupaten Tebo No 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Tebo dan Perbub Nomor 58 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Pakaian Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Tebo.
Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih periode 2024 – 2029 itu terkesan tak menjawab secara gamblang, dia berdalih tidak tahu lantaran sejak 2017 – 2021 BPK tidak ada menyinggung soal dasar regulasi yang bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni, Pergub No 37 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3 tahun 2017 Provinsi Jambi.
“Kan kita dak tau. Kan rekomendasi BPK itu kan tidak ada temuannya. Tidak ada rekomendasi temuan saat itu,” ujar Mazlan.
Dengan kondisi tersebut, menurut Mazlan DPRD Tebo mengacu pada laporan keuangan yang sudah diaudit dengan rekomendasi yang tertera. Dia juga mengakui bahwa belakangan sudah dilakukan perubahan terhadap Perda dan Perbub soal tunjangan perumahan tersebut guna sinkronisasi dengan Pergub Jambi.
“Iya betul karna atas usulan rekomendasi BPK itu yang kita ikuti, makanya ada yang kita rubah. Sudah itu adakan penyesuaian, yang mana yang jadi temuan itu kita kembaalikan. Karna ditemukan disitu ada kerugian negara ya kita kembalikan,” katanya.
Sebagai Ketua DPRD 2019 – 2024, Mazlan tak menyebut secara rinci total temuan kelebihan bayar tunjangan perumahan yang harus dia kembalikan imbas temuan BPK tersebut, dia lagi-lagi mengarahkan konfirmasi kepada Setwan DPRD Tebo.
Masalahnya Setwan DPRD Tebo Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespon dari Jumat 6 September kemarin hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu Bupati Tebo 2 periode Sukandar disinggung soal akar permasalahan kelebihan bayar tunjangan perumahan pimpinan DPRD Tebo yakni Perda Kabupaten Tebo No 2 tahun 2017 dan Perbub Nomor 58 tahun 2017 yang terbit dimasa kepemimpinannya dan ternyata bertentangan dengan Pergub No 37 tahun 2017, juga tak menjawab secara konkrit.
“Kalau memang ado kelebihan bayar tinggal ybs mengembalikan,” kata dia lewat WhatsApp, Jumat 6 September 2024.
Pihak terkait lainnnya Agus Rubianto selaku Ketua DPRD Tebo 2 Periode (2009 – 2014 dan 2014 – 2019) dikonfirmasi lewat WhatsApp tidak merespon.
Asal tau saja, berdasarkan temuan BPK atas LKPJ Bupati Tebo TA 2022. BPK mencatat bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Tebo sebesar Rp 61.595.760/tahunnya semenjak Perda dan Perbub tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD Tebo diterbitkan pada 2017. Kalkulasi sederhana untuk pengembalian kelebihan bayar dari 2017 – 2021 yang belum ada kejelasan setidaknya mencapai ratusan juta rupiah.
Ditengah para penjabat terkait kala itu, saat ini ada yang terpilih jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi dan ada pula yang maju kontestasi Pilbub Tebo, masih jadi pertanyaan serius bagaimana kejelasan status pengembalian kerugian negara bernilai ratusan juta tersebut atas rentang waktu 2017 – 2021. (*)