Tebo – Ratusan juta rupiah duit negara diduga sengaja digelapkan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tebo. Hal ini mencuat dalam draft Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Jambi terhadap keuangan LKPJ Bupati Tebo TA 2022.
Dalam hasil pemeriksaannya, auditor BPK menemukan bahwa setidaknya terdapat pemberian tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Tebo yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 61.595.760,00.
Hal tersebut sebagaimana Perda Kabupaten Tebo No 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD Tebo dan Perbub Nomor 58 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Standar Pakaian Dinas Pimpinan dan anggota DPRD Tebo.
Berdasarkan 2 regulasi tersebut diketahui Ketua DPRD Tebo mendapat jatah sebesar Rp 19.324.800/bulan. Kemudian Wakil DPRD sebesar Rp 16.104.000 dan Anggota DPRD sebesar Rp 9.662.400/bulannya.
Masalahnya berdasarkan pengujian BPK terhadap dokumen pembayaran serta regulasi terkait dalam pemberian tunjangan tersebut. Ditemukan bahwa besaran tunjangan perumahan unsur Pimpinan DPRD Tebo melebihi besaran tunjangan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, sebagaimana Pergub No 37 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3 tahun 2017 Provinsi Jambi.
Dimana jatah tunjangan perumahan Ketua DPRD Provinsi Jambi senilai Rp 15.984.00, Wakil Ketua senilai Rp 14.755.000 dan Amggota DPRD senilai Rp 14.052.500.
BPK pun menegaskan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD Tebo.
“Sebesar Rp 61.595.760 setiap tahunnya sejak aturan Perda dan Perbub Kabupaten Tebo berlaku,” tulis auditor BPK.
Informasi yang dihimpun awak media belakangan Perda dan Perbub yang mengatur tentang pemberian tunjangan tersebut telah direvisi oleh Pemkab Tebo.
Namun atas kelebihan pembayaran tunjangan tersebut, diduga kuat belum sepenuhnya dikembalikan kepada negara.
Adapun Ketua DPRD Tebo 2019 – 2024 Mazlan kini terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024 – 2029. Ketua DPRD Tebo 2014 – 2019 Agus Rubiyanto kini maju kontestasi Pilbub Tebo didampingi Nazar Efendi. Sama juga seperti Wartono yang maju Pilbub mendampingi mantan Pj Bupati Tebo Aspan.
Informasi diperoleh bahwa masalah kelebihan bayar ini sempat bikin heboh media massa. Melibat anggaran yang sangat fantastis di Setwan DPRD Tebo dengan nominal mencapai Rp 52 M/tahun. Terbesar untuk DPRD Kabupaten se-Provinsi Jambi.
Sebagian nilai kelebihan bayar sekitar 2 tahun anggaran disebut-sebut sudah dibayarkan ke negara. Namun soal kelebihan pembayaran 3 tahun anggaran senilai Rp 184.787.280 kini belum juga ada kejelasan.
Adapun titik permasalahan yakni Perda Kabupaten Tebo No 2 tahun 2017 dan Perbub Nomor 58 tahun 2017 yang bertentangan dengan Pergub No 37 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 3 tahun 2017 Provinsi Jambi, terbit dimasa kepemimpinan Bupati Tebo Sukandar, yang kini terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sementara itu hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait mulai dari unsur Pimpinan DPRD Tebo 2029 – 2024, Pimpinan DPRD Tebo 2014 – 2019, Setwan DPRD Tebo serta pihak terkait lainnya. (*)