*Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak berbadan hukum dan dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Para pelaku atau tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.
*Pertambangan Emas ilegal di provinsi jambi telah mengakibatkan kerusakan ekologis yang sudah sangat memperihatinkan, pertambangan ini tidak hanya menghancurkan tanah dan hutan, namun juga merusak ekosistem sungai serta menghancurkan lahan – lahan pertanian masyarakat.
*Di provinsi jambi, adanya permainan dan persekongkolan yang berlangsung sejak lama, antara pemodal, pemilik lahan, perkerja tambang dan oknum aparatur daerah dan oknum aparat penegak hukum yang turut membackingi kegiatan ini, dalam aktivitas ini mereka saling bekerjasama dalam melancarkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di provinsi jambi.
*Konflik yang telah ditimbulkan oleh kegiatan ini tidak bisa dianggap sebagai hal biasa, hingga kini tidak ada tindakan kongkrit dari aparatur pemerintah provinsi, pemerintahan daerah/kabupaten, dan l aparat penegak hukum di jambi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas aktivitas ini, yaitu institusi kepolisian kejaksaan bahkan kami mendapatkan informasi keterlambatan oknum TNI di provinsi jambi.



