Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Saya menyebut ini adalah bentuk perselingkuhan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di Senayan, mereka melakukan upaya inkonstitusional untuk melancarkan kepentingan pribadi dan golongan, bahkan untuk kepentingan keluarga!
Apa urgensinya pelonggaran threshold itu, yang hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi di DPRD, tentusaja kita tau siapa yang tidak punya korsi ini, dan apa maksud dan tujuannya.
Pemerintah dan wakil rakyat kita hari ini harus segera ditempeleng, karna setan dan nafsu untuk berkuasa telah merasuki jiwa dan fikiran mereka, tak ubahnya dengan wakil rakyat di Senayan, malah menjadi penjilat penguasa dan seonggok daging dalam satu keluarga, anggota DPR itu dipilih oleh rakyat, atau disebut juga dengan istilah Watch Dog “Anjing Penjaga” siapa tuan nya? Ya masyarakat yang mengamanatkan kepentingan politik dan kepentingan kelompok kepada mereka.
Namun yang terjadi hari ini, Anjing Penjaga ini mengganggi tuan nya yaitu masyarakat Indonesia, dan mereka malah menjadi Anjing Penjaga untuk kekuasaan, ini adalah penghianat terhadap rakyat Indonesia.
Saya melihat bahwa kesewenangan yang telah mereka lakukan dalam waktu yang panjang ini, telah menimbulkan kemarahan publik yang luar biasa, berdasarkan akal dan hati yang waras, saya mengajak kawan-kawan mahasiswa, aktivis, buruh, petani dan masyarakat sipil, untuk menyadarkan Anjing Penjaga yang kita tugaskan untuk kembali ke jalan yang benar, dengan cara melakukan demonstrasi dan protes melalui sarana apapun, baik tulisan karya dan lainnya.