– Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
– Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.
DOKUMEN YANG HARUS DISEDIAKAN
– Untuk Balik Nama:
KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.
– Untuk Perpanjangan Tahunan:
KTP Asli dan STNK Asli.
– Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.
– Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:
SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
– Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, ubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. PNBP Pengurusan STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ.



