Jambi – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Elang Nusantara menggelar aksi dan melaporkan oknum mantan Sekda Batanghari inisial HS, ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu 3 Juli 2024.
Koorlap Aksi Risma Pasaribu mengungkap adanya kasus dugaan korupsi bermodus pengalihan aset Pemda Batanghari menjadi aset pribadi yang dilakukan oleh HS.
Dari HS aset Pemda atas tanah dan bangunan itu dihibahkan ke anaknya sendiri MFA pada 2016 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pun terbit diatas sebidang tanah tersebut pada tahun 2019.
“Kami menduga ini adalah kasus korupsi terstruktur mafia tanah yang dilakukan oleh HS dengan sejumlah pejabat terkait. Sehingga atas aset Pemda bisa kemudian terbit SHM tanpa adanya alas hak,” kata Risma Pasaribu.
Ketua Perkumpulan Elang Nusantara Irwanda Naufal juga menyerukan persoalan ini kepada Kejati Jambi. Menurutnya kasus korupsi aset yang diduga dilakukan HS lewat intervensi relasi kuasa itu adalah persoalan serius, Kejati Jambi pun didesak agar segera mengusut kasus ini.
Berselang beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, massa aksi Perkumpulan Elang diterima oleh pihak Kejati Jambi. Kepada Kasi Penkhum Kejati Jambi Naufal menyampaikan bahwa pihaknya datang melaporkan HS dengan berbagai bukti yang ada. Untuk tindak lanjutnya, dia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh Kejati Jambi.
“Hasil pemeriksaan BPK sudah jelas, sudah 4 tahun masalah ini. Namun tindak lanjutnya hingga saat ini tidak jelas, dengan laporan kita kami berharap kasus ini segera diusut oleh Kejati Jambi,” ujar Naufal.
Sementara itu Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya menerima laporan dari Perkumpulan Elang Nusantara. Dia menyampaikan terimakasih dan laporan akan segera ditindaklannuti.
“Laporan diterima. Akan kita serahkan ke PTSP untuk ditindaklanjuti. Terimakasih atas aspirasi teman-teman. Untuk perkembangan selanjutnya kita tunggu sesuai SOP kerja.” katanya. (*)