Sementara itu pihak PPK, Ferry Hizkia menambahkan, dua proyek yang belum selesai itu dihentikan dan lokasinya tersebut ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Saat ini kita dari BPJN IV Jambi telah menindak tegas kontraktor yang berkinerja buruk, termasuk Proyek Inpres yang dikerjakan oleh rekanan kontraktor tersebut di wilayah Tanjungjabung Timur. Kami juga telah memutuskan kontrak dan memberikan sanksi berupa pencairan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan,” katanya.
Ferry Hizkia menilai kontraktor tersebut tidak bekerja secara profesional. “Dan telah berkinerja buruk sehingga kita putus kontraknya,” ujarnya.
Ferry menjelaskan proses pemutusan kontrak tersebut sudah melewati tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. “Jadi sudah sesuai prosedur semua dan tidak ada kerugian negara,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, terkait pengerjaan jalan yang telah disetop tersebut BPJN IV berharap anggaran dari pusat dapat segera turun agar bisa melanjutkan pekerjaan sehingga bisa digunakan dan dilalui oleh masyarakat.



