Ferry Hizkia menilai kontraktor tersebut tidak bekerja secara profesional. “Dan telah berkinerja buruk sehingga kita putus kontraknya,” ujarnya.
Ferry menjelaskan proses pemutusan kontrak tersebut sudah melewati tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. “Jadi sudah sesuai prosedur semua dan tidak ada kerugian negara,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, terkait pengerjaan jalan yang telah disetop tersebut BPJN IV berharap anggaran dari pusat dapat segera turun agar bisa melanjutkan pekerjaan sehingga bisa digunakan dan dilalui oleh masyarakat.
Baca Juga:Kunker Di Korem 042/Gapu, KASAD: Jauhi Judol, Narkoba, dan Aktivitas Ilegal Yang Melanggar Hukum
Halaman