Yovvi Sukandar mengatakan bahwa ekosistem keuangan syariah ponpes dapat ditingkatkan dari level koperasi hingga menjadi LKM yang berpotensi untuk didorong menjadi bank wakaf mikro seperti yang pernah dilakukan pada pondok pesantren lain.

Program EPIKS merupakan salah satu program TPAKD tahun 2024 yang ditetapkan oleh TPAKD Provinsi Sumatera Utara dan TPAKD Kabupaten Langkat menjadi salah satu kabupaten yang mengimplementasikan program ini.

Pelaksanaan acara ini bertujuan pula untuk memberikan pemahaman terhadap akses keuangan syariah yang seluas-luasnya kepada lingkungan ponpes.

Hal ini dilakukan karena dalam pemetaan sebelumnya diperoleh informasi bahwa ponpes ini cukup produktif dalam mengkreasikan ilmu pengetahuan keagamaan dan produk UMKM yang berpotensi mampu mendorong perekonomian pondok.

Untuk itu, di kesempatan yang sama pula turut diserahkan oleh perwakilan Bank Syariah Indonesia berupa perlengkapan Agen Laku Pandai Smart Agent BSI yang nantinya membantu sistem pembayaran dan transaksi keuangan di pondok pesantren Ibadurrahman.

Dengan harapan secara bertahap tingkat inklusi keuangan dapat meningkat seiring dengan pemanfaatan Smart Agent BSI oleh lingkungan pondok pesantren dan orang tua santri.