“Sudah, Karo yang berkaitan dengan jalan batu bara. Karna kita pengen tau Perdanya, sehingga ada investor yang tertarik untuk melakukan pembangunan jalan batu bara. Kan harus ada aturannya, makanya kita tanya pemerintah,” ucapnya.
Jika kasus ini bergerak ke arah perdamaian bagi kedua belah pihak, maka pemulihan hak akan dibebankan kembali. Namun jika tidak, tak hanya pidana yang menanti, peristiwa kemacetan panjang berulang pun tak tau kapan akan tuntas.
“Itukan (restoratif justice) hanya satu skema penyelesaian. Kalau tidak ya proses hukum terus berjalan,” ujar Dir Krimum.
Reporter: Juan Ambarita
Halaman