Jaksa Eksekusi Wanita DPO Kasus Penggelapan

Orasi.id, Jambi – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi telah berhasil mengeksekusi 1 orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Efda Yeni binti Buyung Jamek, Selasa, 6 Februari 2024.

Informasi dari Jaksa pelaku yakni terpidana Efda Yeni (38) berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

“Hal itu tak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta,” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth, dalam rilisnya.

Terpidana disebut selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Kasus pidana penggelapan dilakukan Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT Putra Indragiri Sukses (PIS). Dirinya disebut menggelapkan uang pada rekening PT PIS sebesar Rp 1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

“Terpidana Efda Yeni ini saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Asintel.

Untuk kasus kedua, terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang.

Efda Yeni yang juga mantan istri dari terpidana lain yakni Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth dalam siaran persnya menyampaikan pada pada buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya.

“Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” kata Nophy.

Reporter: Juan Ambarita