Jambi – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menanggapi keluhan terkait masih adanya juru parkir liar khususnya di kawasan pasar Kota Jambi setelah naiknya tarif parkir di Kota Jambi pada awal Januari 2024.
Rincian tarif parkir di Kota Jambi yang naik awal Januari 2024, yakni untuk roda dua dari yang sebelumnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sementara itu, untuk roda empat atau mobil, tarif naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
Untuk mensosialisasikan informasi tersebut, Banner-banner yang berisi informasi kenaikan tarif parkir juga sudah terlihat di palang pintu retribusi parkir di kawasan pasar. Akan tetapi keluhan masih terus muncul dari masyarakat karena juru parkir liar masih marak beroperasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebut bahwa tanggung jawab persoalan ini ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi sebagai pengelola.
Dia meminta Dishub tegas dan menugaskan personelnya untuk menjaga parkir di kawasan pasar.
“Karena sudah naik, harusnya yang pungutan di dalam itu tidak ada lagi. Harusnya pengaturan di dalam itu petugasnya digaji dinas perhubungan,” ujar Junedi, Kamis, 18 Januari 2024.
Sementara itu, terkait masalah yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, meminta peran aktif masyarakat contohnya dengan bersikap tegas dalam meminta karcis parkir resmi.
“Pemasangan spanduk khusus pemberitahuan aturan parkir diharapkan dapat membantu menciptakan kesadaran masyarakat,” ujar Kadishub Kota Jambi itu.
Ia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar serta lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah.