Jambi – Kasus ITE yang menyenggol Heri Silalahi masih terus berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Beberapa hari lalu sidang praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Heri Silalahi dengan termohon Dit Reskrimsus Cq Sub Dit Siber Polda Jambi sudah dimulai.
Hitungan hari kedepan, sidang praperadilan, sah tidaknya penetapan tersangka kasus ITE itu akan memasuki agenda selanjutnya.
Terkait kasus ini awak media yang mencoba mengkonfirmasi pihak Heri Silalahi lewat kuasa hukumnya DBS Nirwasita mengungkap sejumlah hal. Putra salah satu dari tim kuasa hukum kepada sejumlah awak media menilai bahwa pada prinsipnya Polda Jambi hanya menekankan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli bahasa dalam kasus kliennya.
“Akan tetapi sepertinya kami menduga Polda mengesampingkan keterangan ahli ITE dari kominfo yang mana pak Deden selaku ahli ITE dari Kominfo ketika kami konfirmasi mengenai pendapat ahli untuk perkara ini, menyampaikan bahwa sudah ada keterangan Ahli ITE dari kominfo yang diambil dan informasinya tidak terpenuhi unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE akan tetapi lebih kenpasal 315 KUHP,” kata Putra Tambunan, belum lama ini.
Putra pun menilai bahwa hal ini yang yang perlu dipertegas, apakah termohon atau Polda Jambi akan menghadirkan keterangan ahli ITE tersebut saat pembuktian pada persidangan nantinya apa tidak?



