Kepala BNNP Menangkap Satu Orang Kurir Narkoba Diduga Pelaku di Kawasan Eks Lokalisasi Pucuk

Jambi – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengapresiasi masyarakat yang telah memberi informasi terkait peredaran gelap narkoba di kawasan Eks Lokalisasi Pucuk.

Wisnu mengatakan, penangkapan kurir narkoba yang dilakukan pada Sabtu, 9 September 2023 lalu tersebut dapat dilakukan atas keberanian masyarakat yang secara cepat memberi informasi kepada petugas.

“Kita menangkap tersangka dan barang bukti ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mengirim informasi kepada kami sehingga bisa langsung ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin, 11 September 2023.

Wisnu menilai, masyarakat saat ini sudah bisa merespon bahaya peredaran narkotika yang ada di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:  Sumur Ilegal Drilling Di Jebak Senami Batanghari Terbakar Diduga Milik Manalu/Eeng : Korban 5 Orang

“Kami terima kasih sekali, ketika melihat atau mengetahui tentang adanya dugaan transaksi atau peredaran narkotika, mereka Langsung melapor baik melalui call center ataupun menghubungi petugas secara langsung,” katanya.

Kasus ini sendiri saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Penyidik BNNP Jambi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan.

“Kita sedang menelusuri asal dari barang bukti, termasuk dari siapa tersangka menerima dan akan diedarkan ke daerah mana,” kata Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, Eks Lokalisasi Pucuk kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB malam kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membekuk seorang pemuda yang akan mengedarkan narkoba.

Baca juga:  Wamenaker RI Afriansyah Noor Segera Dianugerahi Gelar Adat dari LAM Jambi

Pemuda tersebut yakni bernama Gilang Apriliansyah (23) warga RT 10, Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pelaku ditangkap BNNP Jambi saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Syailendra, RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di eks lokalisasi pucuk tersebut.

Selanjutnya, setelah tim melakukan penyelidikan, pada Sabtu, 9 September 2023 kemarin sekitar pukul 20.00 WIB malam, tim menangkap satu orang yang diduga pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di tempat tersebut.

Baca juga:  OJK Umumkan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti diduga sabu seberat 44,40 gram yang diletakkan di dalam kertas dan dimasukkan ke dalam bungkus snack Gerry, yang kemudian diletakkan di dalam baju kaos warna merah,” katanya, Minggu, 10 September 2023.

Akibat hal tersebut, pelaku peserta barang bukti berupa sabu seberat 44,40 gram, satu unit handphone android dan satu helai baju kaos warna merah diamankan ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.