Jakarta – Hingga saat ini kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau antara warga dengan aparat belum berujung pada penyelesaian masalah.
Berbagai video, jejak digital bentrok antara aparat dengan warga saat hendak dilakukannya pemasangan patok oleh BP Batam beberapa hari lalu di kawasan yang direncanakan untuk dibangun Rempang Eco City itu masih terus menuai pro kontra. Tak sedikit bahkan yang mengecam aksi represif aparat terhadap warga.
Menanggapi persoalan ini, DPP Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Bulan Bintang mengintruksikan sejumlah hal kepada jajaran LABH Bulan Bintang di Kepulauan Riau, dan Dewan Pengurus Wilayah dan Cabang (DPW dan DPC) se-Indonesia.
“Mengingat kejadian di Rempang dan konflik lahan di Jambi dan di banyak daerah lainnya di wilayah Indonesia,” kata Sekretaris Umum DPP LABH Bulan Bintang Gatot Priadi, S.H., M.H pada Kamis, 14 September 2023.
Berikut instruksi DPP LABH Bulan Bintang, yang diperoleh awak media dari Sekretaris Umum LABH Bulan Bintang Gatot Priadi, S.H., M.H:
1. Membentuk posko pengaduan dan bantuan hukum bagi masyarakat korban mafia tanah, korban kekerasan aparat penegak hukum, dan kesewenang-wenangan aparat pemerintah.
2. Melakukan advokasi kepada masyarakat demi tercapainya keteraturan, terciptanya ketertiban umum dan terlindunginya hak-hak dasar warga negara atas tanah.
3. Melakukan pendampingan hukum dan upaya – upaya hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum sesuai hukum yang berlaku.
“DPP LABH Bulan Bintang juga menghimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum agar senantiasa Arif dan bijaksana dlm mengambil tindakan dan mengedepankan sikap humanis, persuasif dan solutif,” ujar Gatot Priadi.
Tak hanya itu, Gatot juga berharap agar pemerintah dapat segera mengambil sikap dan tindakan tegas kepada kepada pejabat dan/anggota Polri yang bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
Kemudian, memerintahkan kepada Kapolri agar menghentikan semua kegiatan yg bersifat anarkis terhadap Masyarakat, khususnya dalam kasus Pertanahan.
Terakhir, memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk mencabut sertifikat hak dan menerbitkan sertifikat hak bagi masyarakat korban mafia tanah, khususnya warga Rempang dan Jambi.
Reporter: Juan Ambarita