Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan narkotika hasil tangkapan tiga bulan terakhir Juli-September. Barang bukti yang dimusnahkan 1,1 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja.
“Pemusnahan ini, barang bukti Narkotika ini dari periode Juli hingga awal September 2023. Tentunya, setiap 2 hingga 3 bulan kita menganalisa barang bukti dan ternyata semakin meningkat secara kualitas ataupun kuantitas,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko, Rabu, 20 September 2023.
Wisnu menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 8 kasus dan 11 tersangka. Para tersangka juga ikut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan ini dilakukan dengan dua cara. Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampurkan air dan deterjen. Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
“Pemusnahan narkotika ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dan merupakan wewenang dari penyidik BNNP Jambi sesuai Undang-undang setelah mendapat surat ketetapan pemusnahan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, Wisnu menuturkan pemusnahan ini menunjukkan masih banyaknya sebagai masyarakat Provinsi Jambi yang memesan narkoba. Sehingga narkoba itu masuk ke Provinsi Jambi.
“Untuk tersangka ini ada yang kurir dan pengedar. Narkoba ini bukan dari Provinsi Jambi, melainkan dari luar Provinsi Jambi,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, Pengadilan Negeri Jambi dan pengacara para tersangka.