Begini Cara Dapatkan Subsidi 7 Juta Dari Pemerintah Untuk Penerima Subsidi Motor Listrik

Berita, Nasional8720 Dilihat

Jambi – Penggunaan motor listrik sebagai kendaraan zero emisi yang ramah lingkungan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat penggunaan motor listrik.

Pemerintah memberikan subsidi motor listrik berupa potongan harga pembelian sebesar Rp 7 juta. Namun penerima subsidi motor listrik bukan sembarangan melainkan ada syarat dan ketentuan telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah adalah motor listrik Smoot. Setelah memenuhi persyaratan maka konsumen berhak mendapatkan potongan harga dari PT Smoot.

  1. Melakukan pendaftaran melalui link https://www.smoot.id/subsidi
  2. Melakukan pengisian formulir yang disediakan oleh pihak Smoot.

  3. Menyerahkan NIK kepada pihak Smoot, kemudian akan dilakukan pengecekan melalui website apakah konsumen termasuk dalam penerima subsidi.

  4. Setelah itu pihak Smoot akan memberikan informasi lebih lanjut melalui whatsapp.

  5. Setelah itu pihak Smoot akan meminta data dan bertanya mengenai metode pembayaran yang diinginkan oleh konsumen Smoot.

  6. Setelah proses administrasi selesai, pihak Smoot akan melakukan pengiriman sesuai alamat konsumen.

  7. Motor Smoot siap dikirimkan dengan estimasi waktu minimal 5 hari tergantung wilayah konsumen.

  8. Pengiriman paling lama dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Selain langkah diatas, cara untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta pembelian motor listrik Smoot juga dapat dilakukan melalui dealer Smoot terdekat.

  1. Mengunjungi dealerSmoot terdekat.
  2. Melakukan pengecekan NIK oleh pihak dealer.

  3. Bila konsumen masuk dalam daftar penerima subsidi maka pembelian langsung bisa diproses.

  4. Melakukan proses administrasi dengan pihak dealer dan dilanjutkan ke tahap pre order.

  5. Pengiriman motor akan segera dilakukan.

  6. Pengiriman paling lama dengan estimasi waktu 3 bulan.

Adapun syarat untuk menerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik adalah sebagai berikut:

  1. Harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

  3. Penerima Bantuan Subsidi Upah

  4. Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Penerima subsidi dapat ditentukan melalui NIK yang akan diverifikasi oleh pemerintah.

banner image