Orasi.id – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH, menerima perwakilan dari warga Desa Dusun Mudo pada Selasa, 4 Juli 2023. Abdullah SM, Ketua KUD Tungkal Ulu, Iskandar, Kepala Desa Dusun Mudo, Gunawan, sekretaris Desa Dusun Mudo, dan Ketua Adat Desa Dusun Mudo hadir dalam audiensi tersebut.
Penerimaan audiensi ini merupakan bentuk keterbukaan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menampung aspirasi masyarakatnya. Selain itu, juga merupakan langkah Pemerintah Provinsi Jambi membantu menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Dusun Mudo mengajukan pertanyaan tentang SK Gubernur nomor 67 tahun 1990. Mayoritas warga percaya bahwa seseorang telah menyalahgunakan SK Gubernur untuk mendapatkan tanah seluas kurang lebih 500 hektar di Dusun Mudo.
Selain itu, Kepala Desa Dusun Mudo, Iskandar mengatakan bahwa sebagian besar tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik. Proses pembuatan sertifikat tersebut hanya didasarkan pada akta jual beli yang sebelumnya divalidasi dengan bukti SK dari oknum penguasa tanah.
Sekitar 200 hektar lebih dimiliki secara pribadi, dan sisanya sudah disertifikatkan. Kades Iskandar menyatakan, “Pada dasarnya ya pakai SK itu, dia (oknum) yang menjual.”
Sementara itu, Sudirman, Sekda Provinsi Jambi, menyatakan bahwa SK tetap sah dan berlaku selama tidak dicabut. Namun, saat dilaksanakan, SK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pada masa lalu, SK ini identik dengan izin prinsip. Pada saat itu, pemerintah sudah memiliki tujuan yang jelas: menyediakan tanah untuk masyarakat. Menurut Sudirman, “Namun, pada praktiknya, ditemukan bahwa tidak sesuai sebagaimana mestinya (sesuai peruntukkannya).”
Untuk itu, jika masyarakat meminta pembatalan SK, pihaknya akan siap. Namun, KUD Dusun Mudo yang lebih tepat untuk mengajukan ini.
Meski demikian, Sekda menegaskan bahwa dia akan segera mengatur mediasi. “Saya belum bisa membuat keputusan sebelum mempertemukan kedua belah pihak,” katanya.
Upaya mediasi itu harus dilakukan untuk dapat mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan dan apapun langkahnya bisa diambil secara bijak.
Sekda pun memerintahkan Biro Hukum, dan dinas terkait untuk mengundang semua pihak terkait dalam perkara ini. Termasuk pula Kanwil ATR/BPN, guna mengurai benang merah permasalahan ini.