Jambi – Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc yakin akan adanya alasan yang cukup kuat bagi pihaknya terkait kasus yang sedang menimpa kliennya yakni, mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon.
“Pertama karena adalah tidak dipenuhinya 2 bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kliennya itu menjadi tersangka,” kata Yusril di PN Jambi usai sidang kemarin.
Selain itu dia juga mengungkap soal terjadinya pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam proses melakukan penyelidikan, kemudian dalam menerbitkan Sprindik serta kemudian menerbitkan surat keputusan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Tak berhenti disitu, Yusril juga menegaskan bahwa sampai dengan sekarang pun, menurut dia tak ada bukti kerugian negara yang muncul dari hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal berdasarkan Sema Mahkamah Agung, disebutkan Yusril bahwa untuk memastikan adanya kerugian negara, itu harus lewat audit BPK.
Dalam hal ini, kata Yusril, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi itu tidak pernah meminta kepada BPK untuk melakukan audit, apakah ada kerugian negara atau tidak? Mereka hanya melalui surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan perhitungan.
“Jadi kita menganggap bahwa ini persoalan kredibilitas,” ujarnya.
Soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus korupsi MTN Bank 9 Jambi juga dinilai tak luput dari sejumlah persoalan. Berdasarkan keterangan dia, telah terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitan sprindik oleh pihak Kejati Jambi.
“Jadi Sprindik nya itu dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Jadi pertanyaan kita kapan melakukan penyidikan? Kalau pada hari yang sama itu tidak mungkin,” ujarnya tersenyum.
“Dan dipersidangan ini hakim pun agak terheran-heran,”
Persoalan penerbitan Sprindik oleh pihak Kejati Jambi itu pun menurutnya menjadi pertanyaan yang sangat prinsip. Dengan segala fakta yang terungkap pihaknha pun berkeyakinan bahwa status tersangka dari Yunsak El Halcon masih dapat dibatalkan.
“Kami belum masuk sama sekali pada
materi perkara ya, karna ini kan hanya menyangkut masalah hukum acara, menyangkut prosedur. Kalau prosedur tidak terpenuhi, maka tuntutan pidana bisa jadi gugur,” katanya.